BerandaAcehSelundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Empat pemuda ditangkap dalam dua kasus berbeda, sementara dua pelaku lain masih diburu polisi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (10/5/2026). Saat itu petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM mencurigai sebuah kardus yang dibawa penumpang berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.

“Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus,” kata Andi dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).

Menurut Andi, MK mengaku diperintahkan seorang pria berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Warga Bireuen itu dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.

“Yang bersangkutan mengaku baru menerima uang muka Rp2 juta dan baru pertama kali menjadi kurir,” ujarnya.

Kasus kedua terungkap pada Rabu (15/4/2026). Petugas Avsec menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray di area keberangkatan domestik Bandara SIM.

Setelah pemilik koper diketahui, petugas memanggil AS (21) yang saat itu berada di ruang tunggu. Saat koper dibuka, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalamnya.

Kepada penyidik, AS mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Ia mengaku direkrut oleh MR atas perintah seorang pria yang dipanggil “Abang” dan kini juga berstatus DPO.

“Dari hasil pengembangan, MR dan MGA berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara,” jelas Andi.

Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengirim barang haram ke luar Aceh. Saat ini penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Andi juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.

Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta lima botol minuman keras.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Andi.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER