BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Banda Aceh Perkuat Perlindungan bagi 5.433 Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Banda Aceh Perkuat Perlindungan bagi 5.433 Pekerja Rentan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 5.433 pekerja rentan di Kota Banda Aceh kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang didukung Pemerintah Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh dan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Selain penyerahan kartu kepesertaan bagi ribuan pekerja rentan, kegiatan itu juga diisi dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan jaring pengaman bagi masyarakat yang selama ini rentan terhadap risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Menurut Illiza, cakupan perlindungan akan terus diperluas, termasuk bagi kelompok pekerja sosial dan keagamaan seperti dai dan daiah, aparatur gampong, tuha peut, bilal mayit, serta unsur lain yang berkontribusi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, menyebutkan hingga saat ini terdapat 11 peserta pekerja rentan yang meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan JKM, sedangkan enam lainnya masih dalam proses penyelesaian klaim.

“Dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Kami berharap cakupan kepesertaan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Aziz.

Ia menambahkan, perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh menunjukkan tren positif.

BPJS Ketenagakerjaan juga siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok rentan yang belum memiliki perlindungan kerja. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER