Jakarta (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Ia terlihat dibawa keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 17.12 WIB, dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Dadan terlihat diam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Penahanan ini terjadi sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026). Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan penyelidikan yang digelar Kejagung sejak pagi hari yang sama. Sejak pukul 04.00 WIB, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yang juga telah dicopot sebelumnya, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kehadiran ketiga pejabat tinggi ini dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran hukum diduga melibatkan struktur pimpinan di lembaga yang mengelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Meski Kejagung belum merilis rincian resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun rincian kasus yang menjadikan Dadan tersangka, indikasi kuat mengarah pada dugaan praktik jual beli titik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. Saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Dudung menegaskan bahwa kasus inilah yang menjadi salah satu pemicu utama pencopotan Dadan dari jabatannya.
Dudung menegaskan isu tersebut sebagai faktor utama yang mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pimpinan BGN.
Sebelum proses penahanan berlangsung, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN dan sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman pribadi pihak-pihak yang diduga terkait kasus.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, secara tegas membenarkan operasi tersebut. “Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” tegasnya. Dia mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian resmi dari upaya mengungkap fakta hukum.
Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik tidak wajar penentuan lokasi pendirian dapur MBG, di mana diduga ada transaksi keuangan di balik penetapan titik layanan tersebut. Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara serta mencederai tujuan mulia program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat luas.
Hingga saat ini, pihak penyidik belum mengungkapkan nilai kerugian negara, mekanisme transaksi, maupun jumlah pihak yang terlibat secara rinci.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga merespons situasi ini dengan mengambil langkah internal. Ia mengungkapkan bahwa audit menyeluruh sedang dilakukan untuk meneliti seluruh aspek pengelolaan program MBG.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, sekaligus membersihkan lembaga dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. (*)



