BerandaAcehTersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan

Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J menjadi tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. Tersangka diketahui tidak ditahan oleh penyidik.

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Disebutkan, J yang tercatat sebagai warga Bireuen tersebut, disangka memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial di akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp132 Miliar.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir,. “Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespon permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak anti kritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Januari 2026.

“Saat ini, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan M Nasir selaku Sekda Aceh,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan seseorang berinisial J sebagai tersangka.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 434 Ayat (1) huruf b jo Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Terhadap tersangka J tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Joko. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER