Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat pada Selasa (28/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari total 77 perkara meliputi narkotika jenis sabu sekitar 4,6 kilogram, ganja 1,9 kilogram, serta 1.186 butir obat-obatan terlarang. Turut dimusnahkan 324 slop rokok ilegal, 9 unit senjata api dan senjata tajam, 22 unit barang elektronik, 13 potong pakaian, serta sejumlah barang bukti lain dari berbagai perkara.
Kajari Aceh Utara, Hilman Azazi, menyebutkan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan amanat undang-undang dan langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau beredar kembali.
“Proses pemusnahan barang bukti itu kita lakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender, ganja dan barang lainnya dibakar, senjata api dipotong menggunakan mesin khusus, sementara alat elektronik dihancurkan dengan palu.” generasi muda,” kata Hilman Azazi.
Menurunya, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tegas terhadap tindak pidana, khususnya pemberantasan narkotika.
“Penegakan hukum represif tidak cukup. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar terbebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda,” ajaknya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi, didampingi para Kepala Seksi, Kasubbag. turut disaksikan Bupati Aceh Utara, H Ismail A jalil (Ayahwa), pewakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Mahkamah Syar’iyah, dan Pengadilan Negeri Lhoksukon. (*)



