BerandaBeritaKetua Ombudsman RI Ditangkap, Abyadi Siregar: Merusak Integritas Lembaga

Ketua Ombudsman RI Ditangkap, Abyadi Siregar: Merusak Integritas Lembaga

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Abyadi Siregar, Mantan Kepala Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) yang juga pernah merangkap Plt Kepala Ombudsman Aceh memberikan komentar sinis terhadap personal Ketua Ombudsman RI yang ditangkap Kejagung.

Abyadi menilai integritas lembaga tercoreng akibat ulah personal Hery Susanto tersebut. Ia menyampaikan hal itu, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Kamis (16/4/2026), terkait hebohnya kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI tersebut.

Abyadi bahkan menilai ketika dia menjabat dua periode Kepala Ombudsman Sumut hingga rangkap menjadi Plt Kepala Ombudsman Aceh  berupaya maksimal menjaga integritas lembaga, namun tercoreng akibat ulah Hery.

Seperti diberitakan, Kepala Ombudsman RI Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

Abyadi menilai, penangkapan terhadap Hery yang baru saja dilantik juga sangat memalukan lembaga Ombudsman.

“Integritas lembaga tercoreng, akibat ulahnya, sangat memalukan bagi Ombudsman dan orang orang yang pernah berada di lembaga Ombudsman. Saat ini kami alumni Ombudsman menangis melihat peristiwa ini,” kata Abyadi, yang juga mantan wartawan dan redaktur di salah satu media ekonomi.

Menurutnya, Ombudsman adalah lembaga pengawasan lembaga publik yang berpedoman pada nilai nilai kejujuran.

“Karena selama ini kita itu benar benar menjaga integritas dalam penanganan pelayanan publik di Indonesia. Integritas itulah menjadi nilai dan marwah Ombudsman. Dulu gaji masih kecil misalnya, namun kita berani untuk menegakkan integritas dan menolak uang. Meski banyak godaan kita masih bertahan menjaga integritas sebagai mahkota kita,” ungkap Abyadi.

Hery ditangkap Kejagung atas perannya yang diduga membantu sebuah perusahaan saat dia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Perusahaan itu sesuai yang dipaparkan Kejagung adalah PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery pun disebut menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.

Untuk itu, Abyadi mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Termasuk mendalami pihak pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Kita mendukung Kejagung, kami alumni menangis melihat peristiwa ini. Kandas habis sudah nama baik Ombudsman sampai ketitik terendah. Kita berharap supaya kasus ini dibongkar habis. Ini supaya dituntaskan, jangan hanya berhenti pada satu orang, apakah ada sindikasi keterlibatan orang lain dalam Ombudsman,” kata dia.

Selain Hery, Kejagung beberapa waktu lalu juga pernah menggeledah kediaman anggota Ombudsman Hendra Fatika.

Abyadi juga meminta agar kasus itu diusut agar oknum-oknum yang berada di Ombudsman tidak punya kepentingan terhadap masalah hukum.

“Hari ini yang ditangkap atas nama Heri, beberapa lalu kan Kejaksaan Agung juga memeriksa rumah anggota Ombudsman Hendra Patika. Untuk sekaligus mengembalikan nama baik Ombudsman, ini perlu dituntaskan. Kita minta Kejagung membuka dengan jelas,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER