Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sebanyak lima warga Kabupaten Nagan Raya menjalani hukuman cambuk karena telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Eksekusi cambuk terhadap lima pelaku judi online dan offline itu, berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (12/8/2024).
Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana menyebutkan, kelima orang tersebut telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat, setelah terbukti bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Kajari juga menjelaskan, empat orang dari tersangka pelaku jarimah maisir itu, YD, ZD, IH dan SB, yang dicambuk sebanyak 6 kali, setelah dipotong masa tahanan.
Sedangkan satu orang pelaku jarimah maisir lainnya AFE warga Serba Guna Darul Makmur, dieksekusi cambuk oleh algojo sebanyak 9 kali setelah dikurangi masa tahanan, kata Kajari Nagan Raya itu.
Setelah kelima pelaku jarimah maisir dicambuk oleh algojo, tim medis RS SIM langsung melakukan pemeriksaan kondisi terhukum untuk diberikan pengobatan pasca dicambuk.
Kajari Nagan Raya mengharapkan agar hukuman pelaku judi itu dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dengan menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam. (*)