Senin, November 25, 2024
spot_img
Beranda5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Pengadilan Tipikor

5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Pengadilan Tipikor

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menyerahkan lima tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa sore (2/5/2023).

Kelima tersangka tersebut yakni F selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung, NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Kejari Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) menyebutkan, pelimpahan perkara itu dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muchammad Arifin, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Tim JPU juga memindahkan lima terdakwa perkara ini dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar, karena sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa perkara ini sudah dijabwaljan dan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 mendatang, ” kata Arif Kadarman.

Lanjutnya, untuk saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, Tim kejaksaan telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pembangunan monumen islam tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, pada awal Agustus 2021, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 mencapai sekitar Rp49,1 miliar. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER