Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.
Putusan ini merupakan putusan kedua setelah sebelumnya terdakwa juga bebas dalam putusan sela. Kelima terdakwa yang bebas adalah Fathullah Badli, Nurliana, Teuku Maimun, Teuku Reza Felanda, dan Poniem.
Mereka didakwa menyalahgunakan anggaran proyek monumen Samudera Pasai.
Majelis hakim yang diketuai R. Hendral menyatakan, tidak ada alat bukti yang dapat menunjukkan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menilai, tidak ada kerugian negara maupun unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
“Seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sehingga atas dasar tersebut para terdakwa dinyatakan bebas demi hukum,” kata ketua Mejelis Hakim, Hendral, dalam sidang, Selasa, (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kuasa hukum terdakwa, Erlanda Juliansyah Putra, mengapresiasi putusan hakim. Ia mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya yakin kliennya tidak bersalah. Ia juga menegaskan, tidak ada kejanggalan dalam konstruksi monumen yang masih berdiri kokoh itu.
“Kami sangat bersyukur keadilan tersebut didapatkan oleh seluruh terdakwa. Putusan ini sudah tepat sekali karena sudah dua kali klien kami dinyatakan bebas,” kata Erlanda.
Erlanda berharap, putusan bebas ini dapat menjadi momentum untuk melanjutkan pembangunan monumen yang terbengkalai sejak kasus ini mencuat. Ia menilai, monumen tersebut memiliki nilai sejarah dan potensi wisata yang dapat mengangkat nama Aceh Utara.
“Proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai kita dorong agar dilanjutkan karena bangunan ini nantinya dapat menjadi ikon bagi Kabupaten Aceh Utara. Ini akan jadi kebanggan bagi anak-cucu kita nantinya bisa mengetahui sejarah tentang kejayaan Islam melalui Samudera Pasai,” ujar Erlanda. (*)