Selasa, Maret 19, 2024
Google search engine
BerandaSabu 133 Kg Diamankan di Aceh Timur

Sabu 133 Kg Diamankan di Aceh Timur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim gabungan Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan internasional di wilayah Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar menjelaskan, pengungkapan sabu tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

“Sabu Seberat 133 Kg itu berhasil diungkap pada Jumat (3/12/2021) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur. Diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Waktu itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold atau setara dengan 60 Kg sabu.

Berdasarkan informasi dari tersangka, kemudian petugas menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk Guanyinwang warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, bahwa tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO.

“Pada pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO,” terang Kapolda.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata Kapolda.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi

“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia,” sebut jenderal polisi bintang dua ini.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp150 miliar.

Turut hadir dalam konferensi tersebut Wakapolda Aceh Brigjen Pol.H. Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (Kia Rukiah)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments