Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
Beranda446 Balon Anggota DPRA Ikuti Uji Baca Al-Qur'an, Tak Mampu Langsung Gugur

446 Balon Anggota DPRA Ikuti Uji Baca Al-Qur’an, Tak Mampu Langsung Gugur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 446 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (6/6/2023).

Jumlah tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Sabang dan Dapil Aceh 4 meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.

Pantauan Waspadaaceh.com, uji mampu baca Al-Qur’an ini dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. Para peserta menjalani tes baca Al-Qur’an ini secara bergiliran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, menyebutkan dalam tahapan uji baca Al-Quran ini ada beberapa aspek penilaian yang ditetapkan, di antaranya penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab.

“Masing-masing aspek penilaian itu memiliki bobot. Ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sebanyak 40 poin, ketepatan bacaan (harkat dan maad) sebanyak 40 poin, adab dan penampilan sebanyak 20 poin,” sebutnya.

Kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur’an ini lanjut Munawarsyah, ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Peserta uji mampu baca Al-Qur’an dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

“Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an yang telah dilakukan oleh tim uji bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” jelasnya.

Setelah menjalani uji baca Al-Qur’an, lanjut Munawarsyah, tim penguji akan memberikan surat keterangan mampu dan tidak mampu bagi Balon anggota DPRA. Bagi yang tidak mampu, partai politik dapat mengajukan pengganti Balon anggota DPRA.

“Kita tidak umumkan namanya, namun kita akan memberikan surat keterangan mampu baca Al-Qur’an bagi Balon anggota DPRA yang mampu. Begitu juga sebaliknya bagi yang tidak mampu akan diberikan keterangan tidak mampu dan disampaikan kepada partainya,” terangnya.

Di samping itu, dia juga menambahkan tim penguji berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh. Dia memastikan seluruh tim penguji ini tidak terlibat dengan partai politik menampun.

“Kami sudah membuat pakta integritas bahwa mereka tidak terlibat partai politik dalam kurun 5 tahun ke belakang,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER