Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan sebanyak 40 orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Aceh masuk verifikasi administrasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh (3/1/2023) mengatakan sejak diumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon DPD Aceh Pemilu 2024 dari tanggal 16-29 Desember 2022, KIP Aceh telah memberikan akses akun Silon DPD kepada 56 orang anggota masyarakat yang menyampaikan permohonan akun akses Silon.
Namun hanya 40 calon DPD Aceh yang akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu, A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada, Akhyar, Azhari, Bukhari My, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, M. Amin Said, Mizar Liyanda, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi.
Kemudian, Mulia Rahman, Nasrullah, Nazir Adam, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir, Safruddin Razal, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar, Zulhafah, Zulhaq Arsyad, Ramli Rasyid, Rahmad, Maulizar, M Fakhruddin, Junaidi Berutu, Sofyan Ardi.
Dari jumlah keseluruhan, sambung Munawarsyah, terdapat 38 bakal calon DPD yang selesai penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon, 35 bakal calon DPD yang melakukan penyerahan dokumen dukungan pemilih dan sebarannya melalui Silon. Selanjutnya ada tiga bakal calon DPD yang telah input data di Silon yang statusnya dikembalikan dokumennya karena tidak menyerahkan formulir model F1 dan lampirannya sampai batas akhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.
“Sampai batas akhir waktu, terdapat 5 bakal calon DPD yang menyelesaikan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik tersebut ke dalam SIlon,” sebutnya.
Dari 40 bakal calon DPD Aceh, kata Munawarsyah, terdapat 11 bakal calon DPD Aceh yang di hari terakhir menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik (hard copy) tidak melalui Silon dan diterima oleh KIP Aceh berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022.
Selain berkewajiban memastikan dokumen dukungan dalam bentuk fisik, bakal calon DPD juga berkewajiban menyampaikan dokumen manual yang memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebarannya. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh KIP Aceh terhadap dokumen hard copy yang harus memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebarannya.
“Jika sesuai dan lengkap maka diberikan tanda terima dokumen,” tegasnya. (*)