Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidangnya, Senin (18/3/2019), menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 50 kilogram.
Keempat terdakwa tersebut berprofesi sebagai nelayan di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Mereka hadir ke persidangan dengan memakai rompi berwarna oranye, dalam penjagaan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Vonis mati tersebut dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Bachtiar, dibantu anggota Cahyono dan Nani Sukmawati, dihadiri penasehat hukum para terdakwa Kadri Sufi dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur.
Empat terdakwa yang divonis hukuman mati yakni Albakir alias Bakir,28, Azhari alias Ari,29, Abdul Hannas alias Annas,41, dan Mahyuddin alias Boy,36. Ke empat nelayan ini berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selain itu, pada sidang di tempat yang sama, dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis seorang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Razali alias Doyok,38, warga Kecamatan Bagok, Aceh Timur.
Tiga terdakwa, yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, dan Razali, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sedangkan terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri.
Dalam vonisnya majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer.
“Majelis berkesimpulan, semua unsur dakawaan jaksa telah terbukti dan para terdakwa telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” ujar hakim ketua, Bachtiar.
Untuk itu, sebut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tidak ditemukan adanya alasan penghapusan pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan dari tim penasehat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan. Penasehat hukum meminta para terdakwa dijatuhi hukum seringan-ringannya, dengan alasan bahwa para terdakwa menyesal, mengaku terus terang dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Majelis melihat terhadap pledoi penasehat hukum, tidak ada hal-hal yang baru, sehingga harus dikesampingkan,” ujar Bachtiar.
Sementara hal yang memberatkan, kata majelis, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya merusak moral masyarakat khususnya generasi muda bangsa.
Sebelumnya, JPU Muliana Cs dari Kejari Idi menyebutkan, terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia. Kemudian, terdakwa Mahyuddin menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.
Kemudian, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah diterima. Lalu terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.
Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli Bea Cukai dan Kepolisian di perairan Idi. Kemudian tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah.
Usai mendengarkan vonis hakim, penasehat hukum para terdakwa, menyatakan banding. Dan kelima terdakwa dengan tangan diborgol dinaikkan ke mobil tahanan. (b02/I)