Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
Beranda4 Lapas di Aceh Over Kapasitas 300%, Didominasi Kasus Narkoba

4 Lapas di Aceh Over Kapasitas 300%, Didominasi Kasus Narkoba

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah, mengatakan empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh mengalami over kapasitas 300 persen.

“Empat Lapas yang sudah over kapasitas, Bireuen, Lhoksukon, Idi dan Aceh Tenggara,” sebutnya di sela-sela media gathering di Banda Aceh, Selasa (7/11/2023).

Dia menyebutkan, kapasitas seluruh Lapas di Aceh itu hanya 397 orang, namun saat ini Lapas di Aceh dihuni oleh 842 orang. Napi ini didominasi tersandung kasus narkoba.

Banyaknya hunian, sementara daya tampung yang sedikit, lanjut Yulius, tentunya jauh dari kata layak, sehingga memaksa napi untuk tinggal berdesak-desakan.

Untuk mengatasi itu, tambah Yulius, Kemenkumham Aceh akan menambah daya hunian atau blok-blok yang lahannya masih memadai di masing-masing Lapas yang sudah over kapasitas. Sementara bagi lahan yang sempit seperti Lapas Lhoksukon atau Idi, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait persiapan lahan untuk membangun Lapas baru.

“Kalau lahannya sudah tidak memadai seperti Lhoksukon atau Idi, kita kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk persiapan lahan baru. Kemudian anggaran pembangunan Lapas baru dari Kemenkumham,” jelasnya.

Sebelumnya, Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, mengatakan untuk mengatasi Lapas yang over kapasitas, perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.

Menurutnya, over kapasitas ini disebabkan oleh ruang gerak atau hunian yang masih terbatas atau masih berdasarkan pada kebutuhan yang lama. Sementara jumlah tahanan, terus meningkat.

Untuk mensebandingkan antara peningkatan jumlah tahanan dengan kapasitas hunian, ini perlu ada progresif. Pertama melakukan penambahan kapasitas hunian dengan cara membangun Lapas baru atau memperluas ruang huniannya.

Kedua, program-program yang bersifat membebaskan secara sistematis, misal pembebasan bersyarat atau sebagainya akan diperkuat.

Ketiga, Aceh belum memiliki Lapas terbuka. Yaitu, Lapas yang minim security, dimana mereka (napi) kerawanan mereka tidak berbahaya sehingga bisa disatukan kepada masyarakat.

“Harapan ke depan juga, lapas terbuka ini bisa kita realisasikan,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER