Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
Beranda39 TKA China yang Diusir Warga Nagan Raya Hanya Kantongi Visa Kunjungan

39 TKA China yang Diusir Warga Nagan Raya Hanya Kantongi Visa Kunjungan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan PLTU 4 Nagan Raya, kemudian digrebek warga di sebuah hotel tempat tinggal mereka, ternyata hanya mengantongi visa kunjungan (turis).

Kondisi ini mengundang rasa miris, sebab di masa pandemi Corona ini banyak tenaga kerja lokal yang menganggur karena dirumahkan, tapi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk tanpa dilengkapi izin kerja. Itulah yang terjadi di PLTU Nagan Raya, 39 TKA Asal China hanya mengantongi visa kunjungan.

Sebelumnya TKA tanpa dokumen resmi berani masuk ke wilayah Aceh, pada pertengahan Juni 2020. Ketika itu ada 29 TKA yang juga berasal dari China bekerja di proyek PLTU tersebut, tapi akhirnya mereka sempat dideportasi dengan kasus serupa.

Informasi yang berhasil Waspada himpun, ternyata 39 TKA China ini yang datang mencari kerja di PLTU Nagan, hanya mengantongi visa kunjungan. Padahal, dalam regulasi, Perpres No.20 th 2018 tentang RPTKA, Permenaker No 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, mestinya TKA ini dideportasi sejak memasuki Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Mereka harusnya dipulangkan ke negara tetangga terdekat sambil menunggu selesainya dokumen RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diurus penyelia (agen) tenaga kerja dari departemen terkait RI.

Berita Terkait: Massa Usir 38 WNA dari Hotel di Nagan Raya

Sumber harian ini menyebut, para TKA itu boleh bekerja menggunakan visa kunjungan, apabila kondisi darurat. Misalnya boiler PLTU meledak, tapi yang terjadi saat ini adalah kondisi normal, membangunan insfrastruktur biasa.

Ironisnya, 39 TKA China itu terkesan “kebal hukum” alias nyelonong saja. Untung saja masyarakat Nagan Raya cepat beraksi. Mengetahui itu, spontan masyarakat mendatangi salah satu hotel tempat menginap 39 TKA China di Nagan. Belasan warga ini khawatir kehadiran TKA China ini membawa virus Corona di daerahnya. Apalagi, disebutkan sumber Waspada, para TKA ini tidak bisa menunjukkan surat sehat sesuai dengan protokol kesehatan, seperti surat Rapid Test atau hasil Swab.

Sementara itu, Forkominda Nagan Raya seakan tidak berdaya. Bahkan ada pula yang menyebutkan, demi kemanusiaan, para TKA ini ditempatkan di mess PLTU. Sampai di situ, entah bagaimana, mereka sudah mengantongi surat sehat, warga pun tidak begitu bereaksi lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Iskandar, membenarkan, 39 TKA China itu hanya memiliki visa kunjungan. “Hanya 2 orang yang ada izin kerja dari Kemenaker,” kata Iskandar yang dihubungi Waspada Minggu malam (30/8/2020).

Berikut wawancara Waspada kepada Kadisnaker Mobduk Aceh yang dikirim via WattsApps:

Waspada (bertanya):
Mengapa tidak langsung saja diusir ke luar negeri sesuai aturan tenaga kerja, sampai mereka punya izin (visa kerja) seperti kasus serupa pada bulan Ramadhan lalu. Sekarang kok masih dibiarkan mereka tinggal di mess?

Iskandar (menjawab):

Tidak bisa kami yang usir ke LN, karena mereka ada visa kunjungan. Kalau ini disalahgunakan maka kewenangan untuk menertibkan/mengusir ada pada instansi vertikal yang menerbitkan visa tersebut (Kemenkumham), apalagi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) tidak ada. Seharusnya Imigrasi bersikap tegas terhadap pelanggaran visa tersebut, bukan melimpahkan kepada Disnaker. Mari sama-sama kita tegakkan supremasi hukum terhadap Warga Asing yang melanggar visa kunjungan dan melanggar izin kerja.

Waspada:

Perpres 20/2018, Disnaker mestinya merekomendasikan ke Imigrasi, untuk mengambil langkah-langkah, mengusir TKA illega itu?

Iskandar:

Apakah wajar TKA yg akan dipekerjakan di Indonesia hanya diterbitkan Visa Kunjungan. Seharusnya yang diterbitkan KITAS, dan ini baru boleh setelah mereka mengajukan RPTKA, lalu terbit Notifikasi Izin Kerja untuk pekerjaan tertentu yang tidak ada keahliannya di Indonesia(tenaga skill). Setelah izin kerja diperoleh, lalu mereka membayar Dana Kompensasi Pelatihan Pekerja Lokal sebesar 100 US per bulan/org, maka Kemenkumham/Imigrasi menerbitkan KITAS. Ini yang tidak ada.

Waspada:

Sampai sekarang ini apakah sudah ada mengambil langka-langkah Disnaker Aceh memberi rekom terhadap kasus TKA tersebut ke Imigrasi? Dan apakah Disnaker sudah membentuk tim untuk turun ke lapangan?

Iskandar:

Iya, ini sudah kami lakukan terhadap TKA bermasalah yang 29 orang di PT MPG tersebut pada bulan Juni lalu, menyurati Kakanwil Menkumham Aceh untuk menindak TKA tersebut. Namun tindakan tidak dilakukan, malah dipertahankan dengan alasan suasana COVID-19 tidak ada pesawat ke China dan alasan lainnya.

Waspada:

Itu kasus lalu pak? Sikap kita dengan kasus sekarang, yang 39 TKA itu pak?

Iskandar:

Tergantung hasil rapat dan hasil pemeriksaan tim nanti. Besok kami rapat dulu dengan bidang pengawasan. Pasti segera kami tugaskan tim lagi ke Nagan dan hasil pengawasan tim di lapangan nanti akan kami buat Nota ke perusahaan tersebut serta surat ke Kemenkumham. Pada hari pertama mereka datang tgl 27 Agust lalu ada 2 orang pengawas Disnakermobduk langsung menginterogasi dan mengawasi meeka bersama Forkopimda Nagan dan Kadisnakertran Nagan.

Waspada:

Baru mau rapat ya pak? Padahal kasusnya sudah 3 hari, dan kasusnya besar bikin heboh Nasional?

Iskandar:

Coba anda baca lagi, hari pertama saja pengawas kami di Nagan sudah turun dan mengawasi mereka, dan memerintahkan tidak boleh masuk ke lokasi kerja. Sesuai arahan Kapolres dan Forkopimdam mereka hanya boleh tinggal di mess saja.

Sebetulnya kami sudah perintahkan tinggal di luar lokasi kerja, tapi masyarakat menolak. Jadi mereka sudah diambil tindakan pada hari pertama. Semua ada tahapannya, kita tidak boleh bertindak sendiri-sendiri. Karena ini juga kebijakannya dari pusat, banyak aspek yang harus dipelajari. Dan kami harus berkoordinasi dengan Pusat (Kemenaker). (Aldin NL)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER