Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
Beranda3 Tersangka Korupsi Tawas PDAM Pidie Diancam 20 Tahun Penjara

3 Tersangka Korupsi Tawas PDAM Pidie Diancam 20 Tahun Penjara

Sigli (Waspada Aceh) – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis tawas di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Mon Tirta Krueng Baro, Kabupaten Pidie tahun 2020-2023, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kajari Pidie Suhendra pada acara jumpa pers di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (22/1/2025)).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD mantan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro, AG mantan Kabag Teknik dan FS (vendor pengadaan tawas), belum ditahan karena dinilai koperarif.

“FS merupakan vendor dan yang bersangkatutan kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” kata Suhendra.

Hadir mendampingi Suhendra, Kasi Pidana Khusus M Rhazi, Kasi Intel Muliana dan jaksa fungsional Abrar serta sejumlah staf Kejari Pidie.

Suhendra mengatakan, dugaan korupsi dana pengadaan bahan kimia jenis tawas ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2023, nilainya sekitar Rp4,49 miliar.

Penyidik Kejari Pidie telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dari Inspektotorat Provinsi Aceh serta alat-alat bukti lain. Baik itu berupa dokumen dan bukti-bukti belanja barang lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inpektorat Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliiar. “Nanti dalam persidangan nilai kerugian negara ini bisa saja bertambah pada saat pembuktian di pengadilan,” katanya.

Selanjutnya, sambung Suhendra, dalam penyidikan, tim penyidik Kejari Pidie telah menyelamatkan keuangan negara dengan penyitaan dari tersangka senilai Rp1,4 miliar.

Dana senilai Rp1,4 miliar ini untuk sementara waktu akan disetor ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Pidie dan setelah perkara tersebut putus baru dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Pidie.

Suhendra memyebutkan, penyelamatan uang dugaan hasil korupsi dari para tersangka, merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk melakukan penegakan hukum. (m riza)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER