Langsa (Waspada Aceh) – Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa didukung aparat kepolisian Polres Langsa, kembali menciduk tiga pemain judi online di tiga warung internet (Warnet) dalam wilayah Kota Langsa, Kamis malam (21/6/2018) sekitar pukul 22:30 Wib.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, H.Ibrahim Latif, saat razia tersebut mengatakan, berkat kerja sama dengan pihak Polres Langsa, pihaknya berhasil menggerebek dua warnet yang diduga menyediakan fasilitas judi online dan berhasil mengamankan tiga orang pelakunya.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diciduk, SH, 31, warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat diciduk di Warnet Glx Jalan Sudirman bersama barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp470 ribu, satu unit komputer (monitor layar), satu unit keyboard, satu unit CPU dan satu lembar kartu ID.
Kemudian IL, 30, warga Gp Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan DYP, 28, warga Langsa. Kedua keduanya di Warnet VM Net di Jalan Ahmad Yani Gp Teungoh Kecamatan Langsa Kota, depan Bank BNI. “Barang bukti (BB) yang kita sita antara lain uang tunai Rp140 ribu, satu unit komputer (monitor layar), satu unit keyboard, satu unit CPU, satu unit mouse, satu lembar kartu ID dan satu lembar kartu ATM BNI,” kata Ibrahim Latif.
Ketiga pelaku dan beserta barang bukti (BB) tersebut telah diamankan ke Mapolres Langsa. Ketiga pelaku dapat segera diproses di peradilan untuk mendapatkan hukum cambuk sesuai dengan Qanun Aceh No 06 tahun 2014. Razia di warnet-warnet yang menyediakan fasilitas judi akan terus ditingkatkan, kata Ibrahim Latif. (dede)