Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
Beranda20 "Penyintas" Konflik Beri Kesaksian di KKR Aceh

20 “Penyintas” Konflik Beri Kesaksian di KKR Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 20 anggota keluarga korban penghilangan orang dari beberapa kabupaten dan kota memberi kesaksian dalam Rapat Dengar Kesaksian (RDK) yang diselenggarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Selasa (19/11/2019) di ruang serba guna DPRA.

Seluruh saksi dipanggil secara inisial ke ruang RDK untuk menceritakan kronologi kasus penghilangan anggota keluarganya di masa konflik awal tahun 2000-an
silam. Mereka juga mengungkap bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialaminya.

Ketua Komisoner KKR Aceh, Afridal Darmi, dalam sambutannya mengatakan, RDK selain pemulihan secara sosial juga bertujuan untuk pendidikan publik terkait sejarah konflik di Aceh.

“Agar kita bisa pulih bersama-sama penyintas, dan di sini lah kita belajar tentang masa lalu,” kata dia.

Masyarakat Aceh, sambung Idal, sesuai mandat dalam Qanun 17/2013 perlu bersama-sama mengungkap kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu. Hingga tiga tahun masa kerjanya, KKR telah mengambil pernyataan penyintas dari 14 kabupaten/kota melalui 12 wilayah kerjanya.

Selama itu pula, KKR sudah mengumpulkan pernyataan dari 3.040 orang. Berkas ini, sambungnya, akan menjadi dokumen sejarah yang sangat penting untuk Aceh. Laporan itu diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun kebijakan di masa depan.

“Dokumen yang menjadi warisan sejarah bagi generasi muda,” imbuhnya. Hal itu tampak dari sebagian peserta RDK yang hadir merupakan pelajar dan mahasiswa.

Untuk diketahui, RDK pertama kali digelar tahun 2018 lalu. Saat itu para penyintas konflik memberi kesaksiannya di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Istilah penyintas mengacu pada pengertian, orang yang bertahan hidup dalam kondisi yang tidak diinginkan (perang, konflik/bencana, dll).

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Juli 2018, pihaknya kembali menggelar dengar kesaksian dari 16 penyintas. Sementara hari ini hingga besok, 19-20 November 2019 akan kembali berlangsung RDK yang memperdengarkan pengakuan dari 20 penyintas.

20 Orang tersebut mewakili Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara-Lhokseumawe, Aceh Timur-Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan.

Dari keterangan yang disampaikan para penyintas ini, ujar Idal, pihaknya mendapat informasi terkait latar belakang, pola, motif, serta dampak dari tragedi penghilangan paksa tersebut. Dari pengungkapan itu pula, KKR akan memfasilitasi proses pemulihan korban.

Pegiat perempuan dari KontraS (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Aceh, Azharul Husna mengatakan, RDK penting sebagai pengingat khususnya generasi muda Aceh terhadap sejarah masa lalu mereka.

“Karena kalau generasi saat ini abai pada sejarah konflik masa lalu, fakta itu lama-kelamaan akan hilang dan dilupakan, ini tentu memprihatinkan,” kata Husna di sela-sela menghadiri kegiatan RDK.

Dia berharap, pemerintah dan elemen sipil saling bersinergi untuk upaya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi para korban konflik Aceh. Kendati telah berdamai 14 tahun silam, jumlah pendataan korban konflik masih berjalan lamban.

“Maka kita perlu terus saling membantu untuk proses ini,” pungkasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER