Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAceh2 Pembunuh 3 Harimau di Aceh Timur Divonis 1,4 Tahun Penjara

2 Pembunuh 3 Harimau di Aceh Timur Divonis 1,4 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua terdakwa kasus kematian tiga ekor harimau di Aceh Timur, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, diketuai Apriyanti, membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Idi, Aceh Timur, Senin (26/09/2022).

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tuturnya

Terdakwa yakni Juda Pasaribu, 38 dan Josep Meha, 56, keduanya mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Muhammad Iqbal Zaqwan, dan Harry Arfan, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, tiga Harimau Sumatera ditemukan di dua lokasi yang berdekatan, mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Peunaron, Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Minggu (24/4/2022).

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu. Polisi menemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat tiga Harimau Sumatera.

Di lokasi ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah delapan orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.

Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi tiga ekor harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER