Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), sedangkan pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menerima surat penjelasan mengenai ketidakhadiran Nusron. Pada pemanggilan kedua, Nusron disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
“Ya, nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya,” kata Taufik, seperti dikutip dari BeritaSatu.com, 19nin (20/10/2026)
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK menjemput paksa Nusron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Boyamin menyebut perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia, dijadwalkan berakhir pada hari tersebut. Ia meminta penyidik KPK menunggu kepulangan Nusron di bandara.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” ujar Boyamin.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan uang terkait mutasi dan promosi jabatan maupun layanan administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)



