Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaAceh2 Ahli Waris di Nagan Raya Terima Santunan , JKM Rp42...

2 Ahli Waris di Nagan Raya Terima Santunan , JKM Rp42 Juta

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Dua orang ahli waris di Kabupaten Nagan Raya mendapat santunan kematian masing-masing sebesar Rp42.000.000 di Aula Setdakab Komplek Perkantoran Suka Makmue.

Penerima santunan kematian dari BPJS melalui Pemkab Nagan Raya itu adalah aparatur gampong serta tenaga kontrak daerah di BPKD kabupaten tersebut.

Asisten Pemerintahan Setdakab, Zulfika, Selasa (7/6/2022) mengatakan, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di daerah itu.

Di samping itu, BPJS juga menjamin kesinambungan penghasilan atau pendapatan, baik terhadap pekerja maupun kepada ahli warisnya, ujar Zulfika

BPJS juga dapat memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta jaminan kematian.

Kepala Cabang BPJD Aceh Barat, Ahmad Ramli menambahkan, dengan dikeluarkan Pergub Nomor 11 tahun 2022, akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, juga ada kewajiban lain yang akan segera dilaksanakan sesuai dengan Pergub tersebut.

Ahmad Ramli juga menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ahli waris yang menerima santunan kematian antara lain, ahli waris almarhum Khalid, aparatur Gampong Kuta Paya Kecamatan Seunagan serta ahli waris almarhumah Rohana, tenaga kontrak di BPKD. (zul nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER