Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 17 anak anak didik (binaan) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menerima remisi pada Hari Anak Nasional pada tahun 2023.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Banda Aceh Wiwid Feryanto Rahadian, Jumat (28/7/2023) mengatakan, pengurangan hukuman atau remisi berkisar satu bulan.
“Remisi untuk tahun ini ada sekitar 17 anak,” katanya di Banda Aceh.
Wiwid melanjutkan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Remisi diberikan kepada anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Wiwid juga menambahkan, saat ini anak didik di LPKA Kelas II B Banda Aceh berjumlah 44 anak. Kasusnya juga beragam, namun yang paling mendominasi adalah kasus pelanggaran qanun syariat Islam.
“Sedangkan kasus narkoba berjumlah tiga orang,” sebutnya.
Untuk pidanya sendiri, kata Wiwid, tidak mencapai satu tahun atau berkisar bulanan.
Diketahui, secara nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberikan remisi kepada 1.091 anak binaan alias tahanan yang masih di bawah umur dalam peringatan Hari Anak Nasional 2023.(*)