Jakarta – Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua, mendeportasi sedikitnya 12 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai penambang emas ilegal. Mereka dideportasi terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kedua belas WNA yang dideportasi terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga Korea Selatan Go Seong Yong.
Sebagaimana dikutip dari laman cnnindonesia.com, Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika, Jesaja Samuel Enoch di Timika, Rabu (13/3/2019), mengatakan, 12 WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman pada Senin, 11 Maret 2019, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire.
Setelah itu mereka diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.
“Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Samuel seperti dikutip Antara.
Total ada 21 WNA melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal, sesuai Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta,” ujarnya.
Sementara itu, sembilan WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukumannya selesai.
“Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih,” kata Samuel. (***)