Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaNasional11 Orang Utan Sumatera Repatriasi dari Malaysia-Thailand

11 Orang Utan Sumatera Repatriasi dari Malaysia-Thailand

Medan (Waspada Aceh) – Sebelas Orang Utan (Pongo abelii) yang sebelumnya berada di negara tetangga Malaysia dan Thailand dikembalikan ke habitat aslinya atau repatriasi menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada hari ini, Jumat (18/12/2020).

Sembilan hewan endemik asli Indonesia itu diketahui menjadi korban penyelundupan melalui jalur perairan laut secara illegal ke Malaysia, kemudian berhasil diamankan oleh otoritas Karantina Malaysia. Sedangkan dua orang utan lainnya mampu diselamatkan oleh otoritas Thailand.

Kesembilan satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini diberangkatkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pesawat Garuda, transit di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, sebelum akhirnya tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.

“Menjadi tugas kami untuk mengawal kembalinya satwa ini agar terjamin kesehatan dan keamanannya,” kata Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara, saat memberikan keterangan persnya.

Menurut Hafni, satwa tersebut sebelumnya diselundupkan melalui pintu keluar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pejabat, khususnya petugas Karantina Pertanian yang menjaganya.

“Namun dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah Malaysia, kita dapat mengembalikan satwa langka ini,” kata Hafni.

Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam pencegahan dan pengembalian satwa langka dimungkinkan, karena Indonesia dan Malaysia merupakan para pihak yang menjadi anggota Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).

Perjanjian ini juga menjadi satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar. Suatu negara atau negara yang telah setuju untuk mengimplementasikan konvensi ini disebut pihak CITES.

Masih menurut Hafni, berdasarkan Undang-undang Perkarantinaan Nomor 21/2019 pihaknya bertugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina di wilayah NKRI, sehingga pengawasan menjadi fokus utama pihaknya.

“Kami mengantisipasi risiko masuknya penyakit yang dapat dibawa oleh satwa yang masuk dalam kelompok Hewan Pembawa Rabies (HPR) ini,” jelasnya.

Langkah yang diambil pihaknya adalah melakukan penilaian kelayakan tempat lokasi kandang, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan (IKH). Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan importasi hewan melalui aplikasi Pengajuan Permohonan Karantina (PPK) dari sistem perkarantinaan, IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automatic System) secara daring.

Selanjutnya pihak Karantina Pertanian Medan melakukan proses verifikasi seluruh dokumen pemasukan satwa ini hingga dinyatakan lengkap dan absah. Kedepan, selama 14 hari satwa tersebut nantinya dititip-rawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Selama masa karantina ini, orang utan akan diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan BBKSDA Sumatera Utara. Jika kondisi hewan selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan karantina, sesuai peraturan Karantina Hewan akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya.

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung proses repatriasi satwa dilingdungi, dengan menerbangkan 11 (sebelas) orang utan dari Malaysia dan Thailand. Penerbangan repatriasi satwa liar yang dilindungi tersebut tiba di Jakarta pada Kamis (17/12/2020) melalui dua jalur penerbangan, yakni Bangkok – Jakarta dan Kuala Lumpur – Jakarta.

“Merupakan sebuah kehormatan bagi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier mendapatkan kesempatan untuk turut serta mendukung komitmen berkelanjutan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam pelestarian satwa langka di Indonesia sekaligus memerangi perdagangan satwa ilegal,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Dalam mempersiapkan proses repatriasi 11 orang utan yang terbagi atas 9 (sembilan) orang utan dari National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, Malaysia dan 2 (dua) orang utan dari Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand, Garuda Indonesia memastikan seluruh dokumen persyaratan maupun prosedur pengangkutan orang utan yang dalam hal ini adalah live animal, telah memenuhi regulasi internasional dari International Air Transport Association (IATA) serta peraturan karantina dan kepabeanan di Indonesia.

Kesembilan orang utan dari Kuala Lumpur yang dibawa dengan GA 821 telah tiba di Jakarta dengan selamat yang dilayani dengan armada Airbus A330-900 Neo, sementara dua orang utan lainnya yang diberangkatkan dari Bandara Suvarnabhumi dengan GA 867 tiba di Jakarta dilayani dengan armada A330-300. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER