Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar pertemuan tertutup di Banda Aceh, Selasa (28/12/2021), terkait pemanggilan anggotanya soal kasus pengibaran bendera bulan bintang saat Milad GAM ke-45, pada 4 Desember 2021 di Lhokseumawe.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf alias Mualem, didampingi Wakil Panglima KPA Pusat, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Azhari Cage selaku Jubir KPA, serta 26 Panglima KPA wilayah se-Aceh.
Usai rapat tersebut, Juru Bicara KPA Pusat Azhari Cage dalam konferensi pers di Kantor KPA Pusat, Batoh, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021), mengatakan, pihaknya menolak pasal makar yang dikenakan pada anggotanya yang dipanggil pihak Polda Aceh beberapa waktu lalu.
“Kami menolak pasal makar yang dikenakan kepada 11 anggota kami yang dipanggil oleh Polda Aceh,” kata Azhari Cage.
Azhari Cage mengatakan, KPA sangat menyayangkan pemanggilan para anggota KPA (eks GAM) dan pasal makar yang dikenakan.
“Sudah 17 Aceh damai, namun persoalan Aceh belum selesai. Seluruh kewenangan Aceh belum dijalankan. Banyak poin-poin yang ditahan oleh pemerintah pusat, baik dalam MoU Helsinki maupun dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Azhari Cage, KPA mendesak para juru runding perdamaian Aceh (RI-GAM) untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih belum selesai, termasuk persoalan bendera Aceh.
Selain itu, lanjut Azhari Cage, KPA meminta kepada Tim Aceh dan Tim Pusat yang telah ditunjuk oleh Presiden RI menyelesaikan persoalan Aceh untuk kembali mengadakan pertemuan.
Sebagaimana diketahui Jokowi telah menunjuk Moeldoko sebagai ketua tim dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan berbagai turunan MoU Helsinki dan UUPA yang belum berjalan. Sedangkan dari Aceh, langsung dipimpin Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar. (Ria)