Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 11 anak punk di Banda Aceh dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap 20 anak punk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di berbagai lokasi di Banda Aceh.
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Zahrul Bawadi, mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di kalangan anak punk.
“Dari hasil tes urine, 11 anak punk terbukti positif narkoba. Mereka yang terbukti positif akan ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Zahrul Bawadi, Senin (25/6/2024).
Dari 11 orang yang positif, kata Zahrul delapan di antaranya menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu, dan amfetamin. Sementara tiga lainnya positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan THC atau ganja.
BNN Kota Banda Aceh segera melakukan asesmen awal dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut. Anak-anak yang positif narkoba akan ditempatkan di Panti Asuhan UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya (RSBM) Ladong, yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh,” tambah Zahrul. (*)