Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
Beranda10 Tersangka Narkoba Ditangkap, 22,63 Gram Sabu-sabu Diamankan

10 Tersangka Narkoba Ditangkap, 22,63 Gram Sabu-sabu Diamankan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap 10 tersangka narkoba terdiri pemilik, pengguna serta pengedar barang terlarang tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap di Banda Aceh, Rabu (15/7/2020), mengatakan, mereka ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh maupun Kabupaten Pidie.

“Penangkapan mereka hasil pengembangan perkara. Bersama 10 tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti 22,63 gram sabu-sabu dan 1,48 gram ganja,” kata AKP Raja Aminuddin.

AKP Raja Aminuddin mengatakan penangkapan tersangka narkoba tersebut berawal ditangkapnya tersangka BUS (34) warga Aceh Besar dan tersangka ZB (36) warga Pidie di sebuah tempat di Aceh Besar pada 7 Juli 2020. Dari keduanya, turut diamankan 8,51 gram sabu-sabu.

Tersangka BUS ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka MNZ yang ditangkap sebelumnya. Tersangka MNZ mengaku membeli sabu-sabu dari BUS Rp3 juta di Aceh Besar.

“Setelah dilakukan pengembangan dari BUS, polisi menangkap ZB di rumahnya Gampong Dayah Beureueh, Kecamatan Mutiara, Pidie,” ungkap AKP Raja Aminuddin.

AKP Raja Aminuddin menyebutkan keterkaitan tersangka BUS dan ZB adalah sebagai pemesan sabu-sabu dari IK sebanyak 25 gram seharga Rp13 juta. IK kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkat tersangka MY (28) di bantaran sungai di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Sabtu (12/7/2020). Bersama tersangka turut diamankan 0,80 gram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MY mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari YL dengan harga Rp800 ribu. Kini, YL masuk DPO polisi.

Berikutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tersangka SU (41) di rumahnya di Gampong Meunasah Mon, Aceh Besar, Senin (13/7/2020).

“Dari tersangka SU, turut diamankan empat paket sabu-sabu dengan 3,35 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng rokok yang diletakkan di depan rumah tersangka,” sebut AKP Raja Aminuddin.

Tersangka SU mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AS di Kabupaten Pidie. Barang terlarang tersebut akan dijualnya kepada orang lain. Uang hasil penjualan diserahkan kepada AS. Kini, AS masuk DPO polisi.

Berikutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tersangka MHD (35) di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, serta mengamankan 0,39 gram sabu-sabu dan 1,48 gram ganja.

Tersangka MHD membeli sabu-sabu dan ganja kering terseut dari BD di Gampong Ganoe, Banda Aceh, dengan harga Rp800 ribu rupiah. Kini, BD masuk DPO polisi.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba menangkap lima tersangka lainnya di sebuah rumah di Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (14/7/2020).

Kelima tersangka yakni MA (22) warga Bireun, RM (20) warga Pidie Jaya, FJ (25) warga Pidie Jaya, RZ (21) warga Banda Aceh, dan MF (22) warga Aceh Besar.

Dari kelima tersangka, polisi mengamankan 9,38 gram sabu-sabu beserta alat isap narkoba berupa delapan potongan pipet bening, pipa kaca dan tutup botol mineral berwarna biru, serta timbangan digital.

Kelima tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka MHD. Tersangka MHD mengaku memperoleh sabu-sabu dari MA, kata AKP Raja Aminuddin.

AKP Raja Aminuddin menyebutkan tersangka MA memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara menggadaikan sepeda motor kepada MR (DPO) di Jeunib, Kabupaten Bireuen.

“Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat. Para tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” kata AKP Raja Aminuddin. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER