Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaBiadab! Pria Paruh Baya di Aceh Besar Cabuli Dua Balita

Biadab! Pria Paruh Baya di Aceh Besar Cabuli Dua Balita

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pria paruh baya di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua balita, masing-masing berusia dua dan tiga tahun.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum AKP M Taufiq di Banda Aceh, Rabu (15/7/2020), mengatakan tersangka berinisial DAR alias YL (49), warga Aceh Besar.

“Tersangka diduga mencabuli balita yang juga masih keluarga sendiri. Tersangka yang bekerja sebagai buruh tani diduga mencabuli balita tersebut di sebuah kebun di Aceh Besar,” kata AKP Taufiq.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan DAR alias YL pada Sabtu (20/6/2020). DAR ditangkap Kamis (2/7/2020).

Pencabulan terjadi saat kedua korban berada di depan rumahnya bersama nenek mereka. Kemudian, datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak.

“Tersangka mengajak mereka jalan-jalan. Tersangka membawa keduanya ke sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. Di kebun tersebut, tersangka menyodomi kedua korban,” kata AKP M Taufiq.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam kedua korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Kemudian, tersangka mengantarkan kedua balita tersebut pulang.

“Korban merasa kesakitan di bagian anusnya. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui kejadian menimpa anaknya dan melaporkan ke polisi,” kata AKP M Taufiq.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin kepala unit Ipda Puti Rahmadiani bersama personel menyelidikan kasus tersebut.

“Setelah mendalami dan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli psikolog forensik, dan dokter, akhirnya tersangka di sebuah warung kopi di Peukan Bada, Aceh Besar, tanpa perlawanan,” kata AKP M Taufiq

Tersangka DAR alias YL dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok. Saat ini kedua korban menjalani pemulihan trauma,” pungkas AKP M Taufiq. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER