Selasa, Agustus 26, 2025
spot_img
Beranda10 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Termasuk Kasus Hubungan Sesama...

10 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Termasuk Kasus Hubungan Sesama Jenis

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 10 orang menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan beragam kasus, mulai dari zina, liwath (hubungan sesama jenis), khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), hingga maisir (judi online).

Empat orang terpidana, yakni FM, SA, NH, dan KH, masing-masing menerima 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina. Hukuman tersebut merupakan jumlah maksimal sesuai amar putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Sementara itu, dua terdakwa lain, QH dan RA, dijatuhi hukuman masing-masing 76 kali cambuk karena terjerat kasus liwath. Adapun YZ dan PB, pasangan khalwat, mendapat hukuman 7 kali dan 5 kali cambuk. Dua terpidana lainnya, MA serta SD, divonis karena terlibat judi online dengan hukuman 10 kali dan 9 kali cambuk.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A Djalil, mengatakan dua dari 10 terpidana merupakan pasangan gay yang ditangkap tiga bulan lalu di toilet Taman Bustanussalatin.

ā€œMereka ditemukan baru saja melakukan hubungan liwath. Ancaman hukumannya 100 kali cambuk, tetapi putusannya masing-masing 80 kali,ā€ kata Roslina.

Roslina menambahkan, kasus pasangan gay ini merupakan yang kedua di Banda Aceh sepanjang tahun 2025. Saat ini, satu kasus serupa masih dalam proses hukum.

Selain pasangan liwath, dua pasangan zina juga menjalani eksekusi dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan. Pasangan khalwat dihukum 6 dan 8 kali cambukan, sedangkan dua pelaku judi online dicambuk sesuai putusan pengadilan.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi cambuk tetap berpedoman pada Qanun Acara Jinayat tanpa ada perubahan mekanisme. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER