Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
Beranda10 Remaja Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

10 Remaja Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sepuluh orang pelanggar Syariat dieksekusi cambuk di halaman Masjid Baiturrahmah Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3/2019). Mereka terbukti melakukan pelanggaran khalwat (mesum) dan ikhtilat (bermesra-mesraan).

Sejak pukul 11.40 WIB, masyarakat mulai datang berbondong-bondong menyaksikan prosesi cambuk, yang untuk pertama kalinya diadakan di halaman masjid tersebut. Petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh tampak kewalahan mengawasi warga. Banyak dari mereka yang menerobos pagar pembatas karena ingin melihat pelaku dari jarak dekat.

Berulang kali petugas memperingatkan agar anak-anak menjauh, tidak menyaksikan acara itu. Namun warga baru menaati arahan petugas setelah eksekusi cambuk dihentikan sementara.

“Tolong anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperkenankan menyaksikan eksekusi cambuk. Kalau ini tidak diindahkan, kita tidak bisa melanjutkan acara,” pinta salah seorang petugas melalui pelantang suara.

Untuk kali ini, Wilayatul Hisbah melaksanakan uqubat cambuk terhadap 10 orang pelanggar, masing-masing lima pasangan itu berinisial MR dengan vonis 6 kali cambuk, NR 4 kali cambuk, IK (19 kali), WD (19 kali), KM (22 kali), SF (22 kali), HS (19 kali), RF (19 kali), RM (20 kali), dan KF (19 kali cambuk).

Mereka diputus bersalah lantaran melanggar pasal 23 dan pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kabid Penegakan Syariat Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi mengatakan, terdapat satu pasangan yang sempat divonis bebas. Namun setelah diajukan banding oleh Kejaksaan, keduanya lalu diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah.

Utamakan Pencegahan

Kabid Penegakan Syariat Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi. (Foto/Fuadi)

Dalam kesempatan itu, Safriadi juga menuturkan, pelaku khalwat dan ikhtilat yang dicambuk rata-rata masih berusia remaja. Mereka ditangkap warga di sejumlah lokasi, di antaranya di Kecamatan Baiturrahman, Kuta Alam, Meuraxa, Jaya Baru dan Syiah Kuala.

“Macam-macam, pelanggaran itu ada yang terjadi di rumah, dalam kendaraan pribadi, sampai di penginapan,” ujar Safriadi.

 

Dengan berlangsungnya uqubat cambuk tersebut, dia berharap angka pelanggaran syariat bisa diminimalisir. Dia berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawasi segala aktifitas di masing-masing gampong. Kepada para orang tua, Safriadi meminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas anak-anak mereka.

Namun, Safriadi meminta agar masyarakat lebih mengutamakan upaya pencegahan ketimbang penindakan. “Jangan tunggu terjadi dulu, baru ditindak. Kita kedepankan preventif, jaga anak-anak kita agar tidak melakukan perbuatan itu,” pintanya.

Sementara Ustadz, Agusri Syamsuddin, dalam tausiyahnya menyampaikan, penegakan uqubat cambuk merupakan wujud komitmen masyarakat Muslim di Aceh dalam menegakkan Syariat Islam.

Dia juga menambahkan, prosesi cambuk hendaknya tidak dijadikan arena untuk mencemooh pelaku, akan tetapi menjadikannya pembelajaran bersama dalam ikhtiar menegakkan perintah Allah SWT.

Akademisi UIN Ar-Raniry ini juga mengingatkan agar penerapan Syariat Islam tidak tebang pilih.

“Jangan sampai yang dicambuk ini hanya mereka orang-orang menengah ke bawah saja. Syariat Islam berlaku untuk semua Muslim, tanpa membeda-bedakan. Jika ada orang-orang menengah atas yang melanggar, tapi tidak dicambuk, maka ini menjadi musibah untuk kita semua, semoga kita diberi petunjuk,” tandas Agusri. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER