Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaAceh1 Bulan Bebas Asimilasi, Fak Masuk Bui Lagi Lantaran Mencuri

1 Bulan Bebas Asimilasi, Fak Masuk Bui Lagi Lantaran Mencuri

Sigli (Waspada Aceh) – Baru sebulan menghirup udara bebas berkat program asimilasi terkait pandemi virus Corona atau COVID-19, Fak kembali ditangkap dan masuk bui (sel).

Pria berusia 33 tahun asal Gampong Paloh Tinggi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, ini diciduk polisi kembali, Selasa (24/11/2020). Dia diduga melakukan pencurian di dalam Toko BMC Smart Phone, Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (14/11/2020).

“Baru saja bebas dari Rutan dalam kasus serupa yang TKP- nya di Aceh Besar, harusnya dia ini bebas tahun depan. Namun karena ada proggram asimilasi Covid-19 dari pemerintah pusat, maka dia ini lebih cepat bebas,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, saat memberi keterangan pers, Kamis (26/11/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra, Kapolres Pidie mengungkapkan, tersangka Fak masuk ke dalam toko ponsel BMC Smart Phone dengan cara merusak dua buah gembok di pintu depan dengan menggunakan tembilang.

Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam toko dan mengambl sejumlah barang dagangan berupa hand phone, kartu perdana seluler, dan beberapa lembar voucher kartu seluler.

Singkat cerita, ujar AKBP Zulhir Destrian, pada Selasa (24/11/2020) polisi tim unit gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie berhasil menangkap tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti (BB).

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5e jo Pasal 486 KUHPidana. Ancaman penjara paling lama 7 tahun ditambah seper tiga,” tambah Kapolres Pidie. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER