Medan (Waspada Aceh) – Zuraida Hanum, terdakwa pembunuh suaminya sendiri yang hakim PN Medan, Jamaluddin, dijatuhi hukuman mati dalam sidang vonis di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020). Istri kedua korban hakim Jamaluddin ini divonis mati karena sebagai otak pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer dengan menjatuhkan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya terhadap Zuraida Hanum.
Sedangkan, dua eksekutor Jepri Pratama dan Reza Fahlevi divonis hukuman berbeda. Jepri divonis seumur hidup dan Reza Fahlevi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait: Istri Korban Tersangka Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Kelahiran Aceh
Vonis terhadap Zuraida Hanum ternyata jauh lebih berat dari tuntutan JPU, Parada Situmorang, yang menuntut seumur hidup pada ketiganya. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
Kedua terdakwa eksekutor terlihat hanya diam. Namun, ekspresi datar ditunjukan Zuraida Hanum. Sebelumnya, pada saat sidang tuntutan, Zuraida sempat menangis dan memohon ampun kepada majelis hakim. (sulaiman achmad)