Banda Aceh (Waspada Aceh) – Zulfadhli dari Partai Aceh (PA), ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRA dengan agenda usulan penetapan calon pimpinan DPRA definitif, di Gedung Utama DPRA, Jumat malam (4/10/2024). Dalam rapat tersebut, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Khudri membacakan SK penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRA berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRA.
Adapun susunannya sebagai berikut:
1. Ketua: Zulfadhli dari Partai Aceh (PA)
2. Wakil Ketua: Syaifuddin Muhammad dari Partai NasDem
3. Wakil Ketua: Ali Basrah dari Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Wakil Ketua: Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keputusan ini kata Khudri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Usai Sekwan membacakan SK tersebut, Zulfadhli selaku pemimpin sidang, menanyakan kembali kepada anggota DPRA yang hadir apakah rancangan keputusan dewan ini dapat diterima dan ditetapkan sebagai keputusan dewan?. Para anggota dewan mengatakan setuju rancangan tersebut ditetapkan sebagai keputusan dewan dan diakhiri dengan ketukan palu sidang.
Rapat penetapan pimpinan DPRA ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, Plt Sekda Aceh Azwardi dan Forkopimda Aceh serta Anggota DPRA periode 2024-2029. (*)