BANDAACEH(WaspadaAceh): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, terkait dibatalkannya hasil pelelangan proyek pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan, Sabang.
Gugatan tersebut didaftarkan Ketua YARA Safaruddin ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/4/2018), dengan Nomor Register Perkara 25/Pdt.G/2018/PN BNA tertanggal 2 April 2018.
Ketua YARA Safaruddin kepada media di sela-sela pendaftaran perkara mengatakan, pihaknya menggugat BPKS ke pengadilan karena lembaga tersebut telah membatalkan pelelangan pekerjaan pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan Sabang pada Desember 2017 lalu.
Padahal menurutnya, saat itu sudah ada empat perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari empat perusahaan itu, tiga di antaranya kami ketahui merupakan badan usaha milik negara atau BUMN, jelasnya.
Kata dia,pembatalan pelelangan tersebut dilakukan sepihak. Alasan BPKS membatalkan pelelangan karena peserta lelang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara, proses pelelangan sudah memasuki tahap penawaran.
“Ini yang menjadi aneh bagi kami alasan pembatalan pelelangan karena peserta lelang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Padahal, tahapan pelelangan sudah pada tahap penawaran. Kami menduga ada apa-apanya,” ketus Safaruddin.
Dia menyebutkan, dalam gugatan pihaknya memohon pengadilan mengeluarkan putusan sela menunda proses tender ulang proyek pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Baloha.(b02/I)