Selasa, April 29, 2025
spot_img
BerandaAcehWartawan Agara Diskusi dan Pembekalan Pra UKW

Wartawan Agara Diskusi dan Pembekalan Pra UKW

Medan (Waspada Aceh) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tenggara menggelar diskusi dan pembekalan kepada wartawan yang tergabung dalam wadah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) di Hotel Garuda Plaza Medan, Jumat (20/11/2020).

Sekretaris Komunikasi dan Informatika Aceh Tenggara, Karnodi mengatakan, pembekalan bertujuan agar menambah pengetahuan tentang jurnalis sebagai persiapan untuk mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) pada 28-29 November 2020 di Kutacane, Aceh Tenggara.

Karnodi juga berharap kepada peserta agar serius mengikuti pembekalan yang disampaikan dua wartawan senior, Mohsa EL Ramadan dan Maskur Abdullah tersebut.

Wakil Ketua PWI Aceh, Mohsa EL Ramadan mengingatkan, UKW sebagai potret profesionalitas seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sehari-hari. Bagi wartawan yang selama ini memang menjalankan profesinya secara benar dan memahami serta mematuhi kode etik, maka kemungkinan akan memperoleh nilai kompeten ketika mengikuti UKW.

Sebaliknya, kata Ramadan, peserta UKW yang tak kompeten, hal itu karena wartawan tersebut memang tidak memiliki pengetahuan dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis.

“Tidak memiliki skill dalam menjalan tugasnya sebagai seorang wartawan. Tidak memiliki kemampuan menulis, tidak mengerti kode etik. Bahkan tidak mampu mengoperasikan IT, maka bisa dibilang memang tidak kompeten,” kata Ramadan, mantan Penguji Kompetensi Wartawan PWI ini.

Sementara itu Maskur Abdullah, penguji UKW dan pengajar Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) menjelaskan, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik (KEJ) ketika melakukan peliputan, wawancara dan ketika menulis berita.

“Wartawan memiliki kode etik, untuk itu sebagai wartawan maka kita harus menaatinya. Bukan hanya mampu menulis, memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi juga memiliki etika profesi,” tegas mantan jurnalis BBC Indonesia ini.

Mantan Redaktur Harian Waspada ini juga mengingatkan para wartawan agar berhati-hati dalam memberitakan terkait kasus anak yang berhadapan dengan hukum. UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), melarang membuka identitas anak yang berhadapan dengan masalah hukum, ujarnya.

Sebagai panduan bagi wartawan, Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) agar pemberitaan tentang anak, tidak melanggar UU SPPA. Menurutnya, bila wartawan dan perusahaan pers patuh pada PPRA, pasti terhindar dari UU SPPA.

Pada kesempatan itu Maskur Abdullah memaparkan tiga pedoman dalam uji kompetensi yang perlu diketahui para wartawan, yakni tentang kesadaran, pengetahuan dan keterampilan. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER