Jumat, Januari 9, 2026
spot_img
BerandaAcehWarga Terdampak Banjir dan Longsor Diminta Segera Laporkan Kerusakan Rumah

Warga Terdampak Banjir dan Longsor Diminta Segera Laporkan Kerusakan Rumah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh mengimbau seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak banjir dan longsor agar segera melaporkan kondisi kerusakan rumah kepada aparatur desa setempat.

Ketua Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengatakan laporan tersebut penting untuk memastikan warga terdampak masuk dalam pendataan resmi pemerintah.

“Saya mengimbau seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir agar segera melapor dan memastikan telah terdata oleh datok penghulu atau keuchik desa setempat. Batas waktu pelaporan hingga 15 Januari 2026,” kata Nasir, Kamis (8/1/2025).

Nasir yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, data tersebut akan menjadi dasar verifikasi dan penyaluran bantuan.

“Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya karena akan diverifikasi oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.

Kategori pertama adalah rumah rusak ringan, yakni rumah dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni.

Kerusakan tersebut antara lain atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta gangguan ringan pada instalasi listrik atau air.

Kategori kedua adalah rumah rusak sedang, ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang, seperti dinding retak besar atau roboh sebagian, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.

“Untuk kategori rusak sedang, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.

Adapun kategori rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau hampir seluruh bangunan, seperti rumah roboh total, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah.

“Kategori ini tidak layak huni dan harus dibangun ulang,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir.

“Untuk kategori rumah hilang, pembangunan kembali harus dilakukan di lokasi lain,” pungkas Murthalamuddin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER