Tapaktuan (Waspada Aceh) – Tumpukan sampah di jalan lintas menuju
Gampong Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu pengguna jalan yang melintasi daerah tersebut.
Salah seorang warga Gampong Panton Luas, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (14/2/2020) mengatakan, tumpukan sampah di pinggiran jalan menuju Panton Luas sangat mengganggu.
“Bau sampah busuk tak sedap membuat kami tak nyaman. Kami kecawa dan menjadi korban dengan tumpukan sampah itu,” katanya.
Muhammad Nasir, aktivis lingkungan setempat mengatakan, masyarkat Gampong Panton Luas kecewa atas tumpukan sampah tersebut. Mareka melaporkan kepada pihaknya untuk melakukan advokasi lingkungan.
“Warga lapor kepada kami 12 Februari 2020 kemarin. Bahwa adanya tumpukan sampah yang timbulkan dampak tergangggunya akses warga menuju Gampong Panton Luas dikarenakan bau sampah,” jelasanya.
Oleh karena itu, LBH JKA mengecam keras tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan. Pihaknya minta dalam waktu 7 hari sejak surat ini diterima sampah di kawasan itu agar dibersihkan.
“Kita terus pantau perkembangan dan mengambil langkah-langkah lain secara UUD jika masalah ini tidak diselesaikan,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Mirjas Syahputra, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penempatan kontainer sampah. Tetapi bukan di Gampong Panton Luas.
“Penempatan kontainer sampah di Gampong Lhok Bengkuang dan itu atas sepengetahuan dan izin dari Keuchik Lhok Bengkuang,” katanya.
Dia menjelaskan, penempatan kontainer itu berfungsi sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sampah tersebut berasal dari rumah warga Tapaktuan yang dikumpulkan oleh beca pengangkut sampah.
“Kemudian kontainer tersebut diangkut petugas kita setiap waktu menggunakan mobil truk dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Pasie Raja,” jelasnya.
Lokasi penempatan kontainer sampah bersifat sementara sembari menunggu lokasi tanah daerah lain.
“Kita sedang lakukan proses pembelian dan pengadaan tanah sebagai lokasi penempatan kontainer oleh pemkab Asel melalui dinas terkait,” pungkansya.(Faisal)