Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang wanita buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap polisi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T. Syahrizal, setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.
“Yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus TPPO dan ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu (21/6/2025).
RH kini sudah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI dalam proses penangkapan tersebut.
“Tersangka langsung diamankan dan sedang kami periksa secara intensif,” ujar Fadilah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
RH diduga terlibat dalam kasus penjualan seorang gadis berinisial PAF (16), warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024 lalu.
Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang dan akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah mendapat bantuan dari warga Aceh di Malaysia, aparat kepolisian, dan BP2MI.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan saat konferensi pers,” tutup Fadilah. (*)