Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadakan pertemuan (rapat) membahas undang-undang kekhususan kedua provinsi tersebut, di hotel Horizon di kawasan Kutaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Papua, Minggu (3/10/2021).
Juru Biacara Partai Aceh, Nurzahri, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pertemuan itu tindak lanjut setelah pihak MRP meminta dia menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertemuan itu, Nurzahri mengatakan, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU Kekhususan.
Kata Nurzahri, pada awalnya pertemuan hanya dijadwalkan dengannya. Namun dalam waktu bersamaan, Wali Nanggroe dan beberapa anggota DPRA juga hadir ke Papua untuk mengikuti pembukaan PON XX 2021.
Pertemuan itu berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan MRP, kata Nurzahri.
“Dalam rapat tersebut Ketua MRP mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan ke khususan ke Papua. Dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan,” tutur Nurzahri mengulangi apa yang dikatakan Ketua MRP.
Dia menambahkan, kini setelah direvisi kewenangan Papua malah dikurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang dana Otsus. Walau jumlahnya ditambah 2,5 %, tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD. Nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden, ujarnya.
Nurzahri juga mengatakan, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama. Kini UU 11/2006 atau UUPA telah masuk dalam prolegnas, namun tambahnya, sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA. Ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua.
Di akhir pertemuan, wali nanggroe dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantinyaakan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.
“Isi MoU tersebut direncanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Hadir pada pertemuan itu, Pimpinan Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait, Wakil Ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama), Debora Mote, Wakil Ketua II merangkap anggota (unsur perwakilan perempuan), dann tujuh anggota MRP lainnya.
Sementara rombongan dari Aceh hadir Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al Haythar, Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak, Nurzahri (Juru Bicara Partai Aceh), Dr Raviq, Tgk Anwar Ramli, Tarmizi (DPRA), Iskandar Al-Farlaki dan Falevi Kirani (DPRA).(Cut Nauval d)