Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat menjelaskan rumoh restorative justice ini merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Rumoh RJ.
Kemudian, ini juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dan Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya Penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan, untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restorative yang menekankan kepemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana,” terang Kajari Sabang.
Lebih lanjut dikatakan, mekanisme penyelesaian perkara secara restorative nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sabang.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan budaya atau adat istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat.
Dalam kegiatan itu Kajari Sabang juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Sabang Nazaruddin, Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra dan Keuchik Iboih Iskandar atas dukungannya dalam pencanangan Gampong Iboih sebagai gampong restorative justice di Kota Sabang. (Ria-H)