Rabu, Agustus 20, 2025
spot_img
BerandaWali Kota Illiza Segel Kupula Hotel Banda Aceh Terkait Qanun Jinayat

Wali Kota Illiza Segel Kupula Hotel Banda Aceh Terkait Qanun Jinayat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kupula Kos dan Hotel, di Lambaro Skep, Kota Banda Aceh, Rabu (20/8/2025), dengan alasan melanggar hukum syariat Islam dan Qanun Jinayat.

Penyegelan itu dilakukan langsung, Illiza, bersama unsur terkait dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta perangkat gampong setempat. Lalu, Illiza sendiri juga yang menempelkan stiker segel bertuliskan “Tempat ini sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya.”

Selain itu, informasi resmi juga mencantumkan dasar hukum penutupan, yakni Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selama masa penutupan, Kupula Kos akan berada dalam pengawasan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai penegak peraturan daerah,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER