Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengumumkan revisi seruan bersama Forkopimda dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H yang sebelumnya dikeluarkan.
Revisi ini dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Sebelumnya, dalam seruan tersebut, terdapat larangan biliar, Plat Station (PS), karaoke dan game online beroperasi selama bulan Ramadhan. Kemudian adanya pembatasan usaha rumah makan/restoran dan warkop buka hingga pukul 00.00 WIB setelah usai shalat Tarawih.
Namun, setelah munculnya protes di kalangan masyarakat, salah satunya bahwa billiard termasuk dalam olahraga yang diakui. Juga atlet e-sport Play Station dan game online, menilai bahwa cabang olahraga tersebut juga diakui hingga dipertandingkan dalam PON serta kompetisi internasional.
Termasuk adanya masukan pelaku usaha rumah makan dan warkop yang terbatas jam operasionalnya. Karena selama Ramadhan hanya boleh buka setelah shalat Tarawih selesai.
Setelah adanya masukan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza merivisi seruan tersebut. Larangan tersebut telah dihapus termasuk pembatasan jam buka rumah makan dan warkop.
Pada seruan yang baru atau yang telah direvisi, rumah makan dan warkop hanya dilarang buka dari waktu setelah berbuka puasa sampai pukul 21.30 WIB, atau baru boleh buka kembali sehabis shalat Tarawih.
Tidak menjual makanan dan minuman pada pagi dan siang hari, sampai pukul 16.30 WIB. Menutup semua usaha jasa, sejak Magrib, Isya hingga selesai shalat Tarawih. Dalam surat edaran yang direvisi, juga ada penghapusan larangan biliar, PS dan game online.
Juru Bicara (Jubir) Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, menjelaskan seruan yang telah diperbaharui ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.
“Ibu wali kota menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap masukan-masukan untuk kebaikan ke depan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025), kepada awak media.
“Dan setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, kami merasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam seruan ini agar dapat lebih tepat sasaran,” ujar Tomi.
Dengan revisi ini, pemerintah kota berharap agar setiap individu dan kelompok masyarakat dapat mengikuti arahan dengan lebih mudah dan efektif.
“Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya.” ungkapnya.
Dengan langkah ini, diharapkan kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan kondisi di masyarakat bisa semakin terjembatani. “Serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi nyaman dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” ujarnya lagi. (*)