Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lahirnya Qanun Nomor 8 Tahun 2017 menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat miskin di Aceh karena akan mendapatkan akses layanan hukum secara gratis.
Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017, di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota Aceh, Senin (15/4/2019).
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Banda Aceh dan YARA dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, para camat, para keuchik, imum mukim dan praktisi hukum.
Wali kota sendiri menyambut baik lahirnya produk hukum dari Pemerintah Aceh ini. Katanya masyarakat miskin akan sangat terbantu dari lahirnya produk hukum tersebut.
Lanjut wali kota, dengan adanya Qanun ini bantuan hukum yang diberikan nanti sifatnya gratis. “Selama ini masyarakat malas berurusan dengan pengacara karena tidak memiliki uang. Nah, sekarang sudah gratis karena dibayar oleh pemerintah,” ungkap wali kota.
“Katagorinya sesuai aturan pemerintah, misalnya pemegang kartu Jamkesmas dan penerima Raskin. Kemudian juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa (Keuchik). Seperti PNS tidak berhak mendapatkan bantuan hukum gratis,” tegasnya.
Panitia menghadirkan tiga pemateri pada sosialisasi ini, yakni Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil yang mengupas materi, “Mencari Equilibrium Antara Kebutihan Hukum dan Kapasitas Bantuan Hukum di Aceh”.
Kemudian pemateri selanjutnya, Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrijal J Prang. (Ria)