Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehWali Kota Banda Aceh: PNS Tak Disilpin Masa COVID-19, akan Disanksi

Wali Kota Banda Aceh: PNS Tak Disilpin Masa COVID-19, akan Disanksi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, akan mengambil tindakan tegas bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang melanggar instruksi dan aturan terkait pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Wali kota telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.

Instruksi tersebut ditandatangani wali kota pada 22 Maret lalu mulai berlaku hari Senin kemarin.

Meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

Sementara bagi pegawai atau PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka diminta tetap di rumah.

Dalam instruksi ini, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah (luar Aceh) dan negeri terjangkit COVID-19 diminta menjalani karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari.

Kebijakan itu sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Disebutkan juga, batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sanksi Tegas bagi yang Melanggar

Instruksi ini juga mengatur pelayanan publik bagi masyarakat kota. Khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVlD-19, masing-masing Kepala OPD diminta mengatur sistem kerja tersendiri.

“Meski memberlakukan shift bagi pegawai, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah, Selasa (24/3/2020).

Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

Dalam instruksi ini, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur. Bila melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan bagi tenaga kontrak. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER