Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh
meminta Bupati Aceh Selatan untuk menunda rencana pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan.
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shaluhi, Senin (25/4/2022), menyampaikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan pabrik semen milik sebuah perusahaan di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Kata Ahmad Shalihin, pembangunan pabrik semen dengan kapasitas produksi 6 juta ton/tahun dengan luas area 1.234 hektare tersebut akan berdampak serius terhadap DAS Kluet seluas 163.551 hektare yang mencakup DAS Pasie Raja 3.281 hektare dan DAS Kluey Utara 1.369 hektare.
Selain itu juga berdampak terhadap Cekungan Air Tanah (CAT) Kotafajar seluas 26.910 hektare, mencakup dalam CAT Kecamatan Pasie Raja 3.494 hektare dan Kluet Utara 4.409 hektare.
Catatan kritis lain menurut WALHI Aceh adalah kedua kecamatan sebagai lokasi pembangunan pabrik semen tersebut rawan terjadi bencana. Baik abrasi maupun kerawanan tingkat gerakan tanah menengah dan juga masuk dalam zona 3 dengan tingkat kerawanan gerakan tanah tinggi.
“Terutama di Gampong Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluat Utara, cukup rawan terjadi abrasi. Selain itu juga kedua kecamatan ini masuk zona empat dan lima tingkat bahaya erosi berat dan sangat berat,” tutur Ahmad Shalihin.
Hal yang paling berbahaya lainnya, kata Direktur Walhi, kedua kecamatan tempat dibangun pabrik semen ini merupakan kawasan rawan bencana alam geologi yaitu gempa bumi tektonik.
“Tentu ini akan sangat berbahaya bila pembangunan pabrik semen dilanjutkan di lokasi tersebut,” sebutnya
Hal ini kata Ahmad Shalihib berdasarkan yang tertera dalam Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 11 tahun 2016 tentang RTRW 2016-2036.
Bila pembangunan ini tetap dilanjutkan, Om Sol, sapaan akrap Ahmad Shalihin mengkhawatirkan akan terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan. Terutama yang sudah ada di depan mata adalah konflik sengketa lahan antara warga dan perusahaan pabrik semen tersebut.
Potensi dampak lainnya yang bakal terjadi akibat pembangunan pabrik semen tersebut adalah bakal terjadi krisis air. Baik kebutuhan air bersih untuk warga, pertanian serta perikanan di dua kecamatan tersebut.
“Hal lain yang tidak dapat dihindari adalah pencemaran limbah cair, debu, udara hingga kebisingan bagi warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik,” jelasnya.
Walhi juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh untuk lebih hati-hati dan melakukan pembahasan yang mendalam terhadap dokumen AMDAL perusahaan dimaksud.
Kemudian pihaknya juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan lisensi atau jaminan (selain instrument AMDAL) kepada masyarakat terkait penerimaan tenaga kerja, terpenuhinya air bersih, dan pengganti lahan pertanian/perkebunan masyarakat yang terkena imbas dari pabrik semen. (Cut Nauval d)