Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai mayoritas perusahaan kelapa sawit di Aceh hanya memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap standar lingkungan hidup.
Dari 22 perusahaan yang dinilai dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), 16 di antaranya mendapat Peringkat Merah.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal, mengatakan banyak perusahaan sawit di Aceh belum memenuhi standar dalam pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air, serta perizinan berbasis lingkungan.
“Banyak perusahaan sawit yang operasionalnya berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, hingga perambahan kawasan hutan,” kata Afifuddin, Rabu (26/2/2025).
Selain dampak lingkungan, Walhi Aceh juga mencatat ekspansi perkebunan sawit memicu konflik agraria dengan masyarakat. Sejumlah perusahaan diduga menguasai lahan tanpa izin atau mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani setempat.
“Ini hanya sebagian kecil dari banyaknya konflik lahan yang terjadi di Aceh antara warga dan perusahaan sawit, yang hingga kini belum terselesaikan,” ujarnya.
Walhi Aceh menilai sistem penilaian PROPER perlu dievaluasi agar lebih transparan dan melibatkan masyarakat lokal serta organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan.
“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita bisa memastikan perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” tuturnya. (*)