Minggu, September 15, 2024
BerandaAcehWalhi: Butuh 171 Tahun untuk Pulihkan Hutan Aceh

Walhi: Butuh 171 Tahun untuk Pulihkan Hutan Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat dalam kurun waktu delapan tahun, sejak 2015 hingga 2022, Aceh kehilangan tutupan hutan seluas 130.743 hektare.

Luas hutan yang hilang itu setara dengan 22 kali luas Kota Banda Aceh. Deforestasi Aceh terjadi rata-rata 14.527 hektare per tahun. Sementara itu, upaya pemerintah untuk mereboisasi hutan hanya mencapai 785 hektare per tahun.

“Jika dibandingkan dengan kemampuan pemerintah melakukan reboisasi, maka diperkirakan butuh waktu sekitar 171 tahun untuk mengembalikan tutupan hutan yang rusak, itu pun dengan syarat 2023 hingga seterusnya tidak ada deforestasi,” kata Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin dalam konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Ahmad Shalihin yang akrab disapa Omsol mengatakan, tidak hanya deforestasi, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh juga bermasalah. Dari 5,7 juta hektare DAS di Aceh yang memiliki tutupan hutan, 2,8 juta hektar dalam kondisi kurang baik atau sekitar 49 persen harus segera dipulihkan.

“Rusaknya DAS ini akibat perambahan hutan, konversi lahan, dan pertambangan ilegal. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sekitar DAS mengalami berbagai dampak negatif, seperti banjir, longsor dan sebagainya,” kata Omsol.

Omsol menilai, pemerintah belum serius dalam menangani masalah lingkungan di Aceh.

“Kami mendorong pemerintah untuk menghentikan pembangunan yang rakus ruang, dan menjadikan agenda pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai agenda utama pembangunan. Orientasi pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan ekonomi, sosial dan ekologis,” tegas Omsol.

Walhi Aceh juga mengatakan agenda advokasi mereka untuk tahun 2024. Dengan tagline “Menagih Janji Negara untuk Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Menuju Aceh Berkeadilan Ekologis,” Walhi Aceh akan mengawal berbagai isu lingkungan yang menjadi perhatian publik.

“Sepertinya agenda advokasi yang selama ini dijalankan melalui skema non mitigasi belum mampu mendorong pemerintah melakukan perbaikan. Oleh karena itu, agenda Walhi Aceh tahun 2024 akan dihiasi dengan advokasi mitigasi, baik skema citizen lawsuit, class action, maupun legal standing,” jelas Omsol. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER