Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaAcehWalhi Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Harus Dihentikan, Ancam Keselamatan...

Walhi Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Harus Dihentikan, Ancam Keselamatan Warga

Bireuen (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengecam aktivitas pengerukan pasir empat hari terakhir ini di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan warga serta infrastruktur publik.

Berdasarkan pantauan Walhi Aceh, pengerukan pasir itu telah berlangsung selama empat hari terakhir sejak Sabtu (20/12/2025). Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan truk pengangkut pasir yang lalu-lalang.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Salihin, mengatakan lokasi pengerukan berada sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang. Menurutnya, kondisi sungai belum sepenuhnya pulih pascabencana.

“Banjir bandang belum lama terjadi, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini sangat berbahaya dan mempertaruhkan keselamatan warga,” kata Ahmad Salihin, Selasa (23/12/2025).

Walhi Aceh menilai aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang perusakan sungai dan kawasan sempadan sungai. Selain itu, pengerukan pasir tanpa izin dan kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Walhi, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, kerusakan sedimen sungai, erosi dasar sungai, hingga ancaman terhadap fondasi jembatan berisiko terjadi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu bencana baru akibat aktivitas manusia.

Walhi Aceh juga mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum karena aktivitas pengerukan pasir berlangsung secara terang-terangan.

Walhi mendesak aparat terkait segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh guna mencegah kerusakan yang lebih besar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER