Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehWalhi Aceh Nilai Pemerintah Tidak Serius Awasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan

Walhi Aceh Nilai Pemerintah Tidak Serius Awasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai pemerintah tidak serius dalam monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan legal yang dapat menyebabkan masalah lingkungan.

Diketahui salah satu perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan melakukan penambangan emas, padahal perusahaan itu hanya diberi izin IUP operasi produksi bijih besi di lokasi tersebut.

Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, selain meminta pencabutan izin, pihak perusahaan juga diminta bertanggungjawab terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak akibat pencemaran tersebut. Kemudian Walhi Aceh juga mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perusahaan.

“Mereka kan ada izin produksi tapi ga ada izin pengolahan emas. Ini yang mengakibatkan pencemaran sungai di sekitar itu,” Ahmad Shalihin yang akrab disapa Omsol kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (29/7/2023).

Walhi Aceh menyoroti bahwa tuntutan yang dilakukan masyarakat menjadi bukti bahwa pemerintah baru bertindak setelah desakan dari warga. Sementara seharusnya monitoring dan evaluasi oleh ESDM melalui inspektur tambang terhadap aktivitas perusahaan pertambangan harus dilakukan secara rutin untuk mencegah masalah lingkungan seperti ini terjadi.

“Sebenarnya aktivitas monitoring dan evaluasi harus rutin dilakukan. Ini bukti nyata bahwa pemerintah gak serius memantau kinerja perusahaan-perusahaan pertambangan yang legal dalam mentaati aturan. Sehingga mencemar sungai menganggu aktifitas warga,” jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Kluet Tengah telah membuat petisi untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut dan berharap perusahaan pertambangan yang benar-benar taat pada aturan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu, Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Sabtu (29/7/2023) mengatakan, tuntutan itu merupakan wujud kekhawatiran dan aspirasi masyarakat yang perlu direspons oleh pihak berwenang.

Mukhlis Anwar juga menyoroti tentang terjadinya pencemaran air sungai Manggamat, sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan air tersebut untuk kebutuhan rumah tangga, kemudian juga berdampak pada aktivitas pertanian warga, karena air tersebut telah bercampur lumpur yang sangat pekat.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Camat Mukhlis Anwar telah melaporkan masalah ini kepada atasan dan berkoordinasi dengan bupati dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan dan pengambilan sampel air yang tercemar.

Perusahaan tersebut diharapkan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat terdampak dan menerapkan tata kelola dan manajemen yang baik.

“Saya yakin bahwa apabila perusahaan pertambangan beroperasi dengan prinsip-prinsip pengelolaan tambang yang baik, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Informasi terkini Mukhlis juga melaporkan
perusahaan telah menghentikan kegiatan mereka dan saat ini fokus pada pengerukan sungai sesuai permintaan masyarakat. Penghentian sementara ini merupakan langkah wajib sebelum melengkapi semua dokumen. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER