Jumat, April 4, 2025
spot_img
BerandaNasionalWalhi Aceh: Keberadaan PETI Ancam Rusak Lingkungan

Walhi Aceh: Keberadaan PETI Ancam Rusak Lingkungan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Aceh.

Keberadaan PETI ini berdampak kerusakan lingkungan, bencana alam, seperti banjir, longsor, dan pencemaran air, sehingga mengancam kehidupan masyarakat dan ekosistem.

Menurut data Walhi Aceh, luas PETI di Aceh mencapai 3.500 hektare yang berada di tujuh kabupaten, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Pidie dan Aceh Selatan. Angka ini jauh lebih besar dari yang dicatat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, yaitu sekitar 1.700 hektare.

“Artinya ada perbedaan angka sebesar 49,13 persen atau 1.780 hektar, ini setara dengan 27 kali luas areal Jakarta International Stadium (JIS),” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, dalam konferensi pers di Sekretariat Walhi Aceh, Rabu (24/1/2024).

Ahmad Shalihin yang akrab disapa Omsol ini mengatakan, PETI di Aceh sudah tidak bisa disebut sebagai tambang tradisional, karena sudah menggunakan peralatan canggih, seperti eskavator dan teknologi lainnya. Hal ini membuat aktivitas PETI semakin merusak lingkungan.

“Parahnya, 99 persen PETI berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana alam. Kerusakan DAS akibat PETI menyebabkan banjir, longsor, sedimentasi sungai, dan pencemaran air. Ini berpengaruh pada kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Regulasi Pertambangan Rakus Ruang

Omsol menambahkan, sengkarut ruang di Aceh semakin diperparah dengan terbitnya Kepmen 86 tentang wilayah pertambangan Aceh. Regulasi ini dinilai sangat rakus ruang, karena menetapkan 84 persen dari total luas daratan Aceh sebagai wilayah pertambangan. Hanya Kota Banda Aceh dan Sabang serta beberapa fungsi hutan lainnya yang tidak masuk dalam wilayah pertambangan.

Menurutnya, Pemerintah Aceh terkesan diam atas suguhan regulasi itu. Apalagi regulasi ini juga belum jamak dibicarakan dan bahkan masih terdengar asing bagi masyarakat Aceh.

“Kalau pemerintah Aceh serius mengatasi PETI, maka harus merevisi Kepmen 86 dan memastikan pertambangan rakyat ini dijalankan sesuai dengan kaidah pertambangan rakyat, misalnya tidak menggunakan alat berat dan melakukan reklamasi. Upaya penyadaran atau penyuluhan kepada masyarakat penting dilakukan di awal,” kata Omsol.

Walhi Aceh berharap pemerintah Aceh bisa lebih serius mengakomodir tambang ilegal menjadi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan. Dia juga menyarankan pemerintah Aceh untuk memetakan wilayah-wilayah yang sudah ada tambang dan melakukan proses pendataan untuk perizinan.

Walhi Aceh juga khawatir drngan jumlah perizinan sekarang yang tidak terlalu banyak, namun proses pengawasan tidak dijalankan secara baik.

“Apalagi kalau muncul izin pertambangan rakyat yang jumlahnya ribuan. Apakah pemerintah sanggup memonitoring dan mengevaluasi, memberikan sanksi baik administrasi maupun pencabutan izin atau pidana?”

“Kalau instrumen sudah disiapkan baru kita sepakat kalau ini dilegalkan, ini menjadi dilematis. Kita juga tidak yakin, kalau jadi tambang rakyat yang berizin, apakah itu bisa menjalankan kaedah tambang yang ramah lingkungan,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER